Wawasan Nusantara
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya
serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan
nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina
persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam
mencapai tujuan dan cita – citanya.
Wawasan Nusantara merupakan cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat
serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
· Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
tanggal 22 maret 1973-
· TAP MPR Nomor IV/MPR/1978
tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN-
· TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal
12 Maret 1983-
Ruang lingkup dan cakupan wawasan
nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
· >Kesatuan Politik
· >Kesatuan Ekonomi
· >Kesatuan Sosial Budaya
· > Kesatuan
Pertahanan Keamanan
Konsepsi
Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik
INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat
mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka
terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat
dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan
perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wilayah Nusantara
merupakan gugusan dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara
garis khatulistiwa merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi
yang meliputi lebih dari 200 sukubangsa, juga salah satu negara terkaya sumber alam
dan budayanya. Dengan memperhatikan pengertian Wawasan Nusantara tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara mengandung empat makna,
yaitu sebagai berikut.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan.
ISI WAWASAN NUSANTARA
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
a. Bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis,
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan
setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik
di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan
dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri
bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi :
a. Bahwa kekayaan wilayah
Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa,
dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah
tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya:
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak
menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamananan:
a. Bahwa ancaman terhadap
satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh
bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan
negara dan bangsa.
Tujuan Wawasan
Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam
dan tujuan ke luar.
- Tujuan ke dalam Wawasan
Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
- Tujuan ke luar Wawasan
Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan,
ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar